Wednesday, February 8, 2023

Inilah 4 Dokumen Wajib Yang Harus Disiapkan Guru dan Kepsek dalam Implementasi Kurikulum Merdeka


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka untuk tahun ajaran 2023/2024. Hal ini sebagaimana diatur dalamSurat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri berlangsung dari tanggal 6 Februari pukul 18.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

Sebelum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2023/2024, ada persiapan-persiapan yang harus dilakukan terlebih dulu. Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2023/2024, Bapak, Ibu guru dan kepala sekolah harus memperhatikan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Berikut ini guruberto.com bagikan 4 (empat) dokumen wajib yang harus disiapkan oleh guru dan kepala sekolah dalam implementasi Kurikulum Merdeka

1. Regulasi (Perundangan/Peraturan Negara) dan Panduan dari Kemendikbudristek
Dokumen pertama yang perlu Bapak, Ibu Guru miliki adalah kebijakan pemerintah terkait Kurikulum Merdeka. Implementasi Kurikulum Merdeka dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini :
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat tiga pilihan yang dapat digunakan di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen serta beban kerja guru.
  • Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Keputusan Kepala BSKAP No. 009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
  • Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan.
  • Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

2. Dokumen Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen
Setelah memahami prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen, Bapak, Ibu guru perlu memahami capaian pembelajaran, merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun alur tujuan pembelajaran dari tujuan pembelajaran hingga merancang pembelajaran.

Dalam hal ini Bapak, Ibu guru perlu mempersiapkan  alur tujuan pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang sering dikenal dengan RPP, dan modul ajar. Modul Ajar disingkat MA merupakan satu perangkat ajar yang digunakan untuk merencanakan pembelajaran. Modul ajar sama seperti RPP, namun modul ajar memiliki komponen yang lebih lengkap. Apabila pendidik menggunakan modul ajar, maka ia tidak perlu membuat RPP karena komponen-komponen dalam modul ajar meliputi komponen-komponen dalam RPP atau lebih lengkap daripada RPP.

3.  Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Ada enam komponen utama Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan yang dapat ditinjau secara berkala yakni, Karaktersitik Satuan Pendidikan; Visi, Misi, dan Tujuan; Pengorganisasian Pembelajaran; Rencana Pembelajaran; Pendampingan, Evaluasi, dan Pengembangan Profesional, serta Lampiran. 

4. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan projek penguatan profil pelajar Pancasila.


Bapak, Ibu guru memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi dokumen Kurikulum Merdeka seperti modul ajar dan modul projek yang tersedia di platform Merdeka Mengajar sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar dan modul projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan.


EmoticonEmoticon