Monday, May 22, 2023

Model Pembelajaran Cooperative Learning


Salah satu penyebab belum optimalnya hasil belajar adalah model pembelajaran yang digunakan kurang sesuai dengan materi yang diajarkan. Oleh karena itu, guru harus menemukan model pembelajaran dan media yang cocok untuk diterapkan di kelas.

Salah satu caranya adalah dengan menggunakan cooperative learning model. Cooperative learning dapat didefenisikan sebagai model pembelajaran dengan memberikan tugas kepada siswa yang lebih pandai dalam sebuah kelompok kecil yang hasilnya akan dipresentasikan kepada kelompok lain di dalam kelas. Hasil kelompok tersebut akan dibahas dan ditanggapi sehingga terjadi proses belajar aktif dan dinamis. 

Falsafah yang melandasi model pembelajaran ini adalah pembelajaran gotong royong. Menurut Robert Slavin, cooperative learning termasuk paham pembelajaran konstruktivisme. Pembelajaran konstruktivisme merupakan suatu teknik pembelajaran yang melibatkan siswa untuk membina sendiri secara aktif pengetahuan dengan menggunakan pengetahuan yang telah siswa miliki sebelumnya.
 
Model ini memiliki banyak kelebihan yakni membanguan komunikasi antarsiswa secara informal sehingga membuat siswa cepat memahami materi yang sedang dipelajari. Siswa yang kesulitan memahami materi pelajaran, dengan penjelasan temannya yang lebih pandai, akan lebih mudah memahami materi yang sedang dibahas, selain itu mereka juga terlatih untuk belajar menghargai pendapat orang lain. 

Melalui model pembelajaran ini, siswa yang pandai dapat membangun karakter peduli, tenggang rasa, sifat berbagi, bertanggung jawab kepada teman sejawat, dan melatih kemampuan berkomunikasi. Dengan begitu secara tidak langsung, melalui kegiatan ini, siswa yang pandai akan memperdalam dan memeperluas pengetahuannya, dia akan belajar lebih keras agar bisa lebih baik menjelaskan kepada teman di kelompoknya.


Bagaimana cara menerapkan cooperative  learning model? 
Mengutip Majalah Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, model cooperative learning sangat mudah diterapkan di kelas. Pertama, guru memilih beberapa siswa yang lebih pandai dan diberikan penjelasan terlebih dulu apa yang harus dilakukan dalam kelompok. Kedua, guru membagi siswa dalam beberapa kelompok kecil yang anggotanya tidak lebih dari sepuluh siswa agar interaksi antarsiswa lebih dinamis. Keaktifan kelompok menjadi faktor yang amat penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam membahas materi yang sedang dipelajari. Oleh karena itu, guru berperan untuk mengontrol dan memfasilitasi jalannya proses diskusi. 

Beberapa hasil penelitian menujukkan bahwa model cooperative learning dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Penelitian yang dilakukan oleh Slavin menunjukkan hasil yang positif. Siswa yang mempraktikkan cooperative learning hasilnya lebih baik dari model pembelajaran konvensional. Begitu pula dengan Roger dan Jhonson yang membandingkan model cooperative learning dengan model individual dan model kompetisi. Hasilnya, siswa lebih efektif belajar ketika bekerja sama. Dengan bekerja sama, prestasi lebih mudah untuk dicapai.Selain itu, komunikasi dan toleransi antarsiswa jadi lebih baik karena mereka tidak membedakan ras, agama, latar belakang keluarga, dan perbedaan lainnya. 

Cooperative learning bisa diterapkan di semua jenjang dan satuan pendidikan mulai SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi/sederajat. Penerapan model ini di setiap jenjang memerlukan strategi yang baik. Di jenjang SD/sederajat perlu perhatian lebih karena tahap awal mendidik anak untuk melatih berkomunikasi dan bersosialisasi dengan teman sejawat, sementara itu di SMP dan SMA/sederajat sangat bagus untuk melatih anak melai berani mengeluarkan pendapat, berani tampil presentasi mengkomunikasikan hasil kelompoknya, di perguruan tinggi/sederajat tentu sangat bagus untuk melatih bernegoisasi dan kemampuan lainnya yang sangat bermanfaat ketika mereka terjun di masyarakat atau di dunia kerja.    

Monday, May 8, 2023

Platform Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data



Rapor Pendidikan adalah sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan yang juga sekaligus penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Dilihat dari sasaran penggunanya, Rapor Pendidikan terdapat dua jenis, yaitu (1) rapor yang ditujukan untuk satuan pendidikan, dan (2) rapor yang ditujukan untuk daerah.

Rapor Pendidikan yang ditujukan kepada satuan pendidikan menampilkan indikator dan hasil mutu pendidikan, sementara Rapor Pendidikan yang ditujukan kepada daerah menampilkan indikator serta hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut. 

Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 di tahun pelajaran 2022/2023 telah dirilis. Mengutip isi surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3945/C/HK.04.01/2023 tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data disebutkan bahwa dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencaanaan Berbasis Data di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap yaitu:
  1. tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan
  2. tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.
Penyebaran informasi perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut akan dilakukan melalui webinar dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Menengah Pusat Keungggulan angkatan Lanjutan;
  2. tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan;
  3. platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru,dan operator; dan
  4. dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang tertera pada laman https://www.belajar.id.
Setidaknya terdapat dua hal baru dari Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 untuk Perencanaan Berbasis Data, yaitu:
1. Perencanaan Sesuai Kebutuhan
Sebagaimana kita ketahui bahwa data Rapor Pendidikan diperbaharui secara berkala mengikuti pembaharuan dari Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Platform Rapor Pendidikan akan menampilakan data terbaru setiap satu bulan sekali. Hal ini dikarenakan Rapor Pendidikan digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perencanaan anggaran tahunan maka dapat disesuaikan waktu terbaik setiap satuan pendidikan dan daerah mengakses rapor pendidikan. 

Tahap perencanaan ini yang dapat kita sebut sebagai pelaksaanan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Secara sederhana, PBD terdiri dari identifikasi, refleksi, dan benahi atau  disingkat IRB. Pertama, mengidentifkasi masalah berdasarkan indikator yang ditampilkan dalam Rapor Pendidikan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD).

2. Perluasan Akses Untuk Guru
Kalau sebelumnya Rapor Pendidikan hanya bisa diakses oleh kepala sekolah dan operator sekolah, kini Rapor Pendidikan bisa diakses guru. Saatnya kepala sekolah, guru, dan operator sekolah bergotong royong melakukan pembenahan.

Wednesday, May 3, 2023

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah


Menurut isi surat Direktrorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemedikbudristek Nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Kenaikan Jabatan bagi JF guru dan JF Pengawas Sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya disebutkan bahwa Pasal 53 ayat (4) PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan, yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi, nilai kinerja paling kurang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan/atau lulus persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 
  1. Berdasarkan surat dari KemenPAN RB Nomor B/9/SM.02.01/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal penjelasan terkait persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, Pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi: a) Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda; b) Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya; dan c) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya; untuk periode April 2023 apabila memenuhi persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi. 
  2. Uji kompetensi untuk kenaikan pangkat dan jenjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan setelah JF Guru dan JF Pengawas Sekolah diproses kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya. 
  3. Kemdendikbudristek diberi waktu menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir bulan Desember 2023. 
  4. Pengumuman pelaksanaaan uji kompetensi akan ditentukan oleh Kemendikbudristek.

Lalu, apa itu Uji Kompetensi? Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru. Oleh karen itu, materi Uji Kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Peserta uji kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat :
  1. Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional 
Adapun persyaratan persyaratan peserta uji kompetensi yakni
1) Persyaratan
Peserta Uji kompetensi harus memenuhi persyarataan sebagai berikut:
  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Dilpoma IV (D-IV);
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
  • nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Dokumen
Dokumen peserta Uji Kompetensi sebagai berikut:
  • surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani;
  • scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
  • scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  • scan Asli penilaian penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
  • dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS yang belum memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruangan III/c. 

Rencana Uji Kompetensi
Dilansir dari Pedoman Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru, Uji Kompetensi diselenggarakan dengan rencana jadwal sebagai berikut.
  1. Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi melalui surat, laman resmi Ditjen GTK, dan/atau sosialisasi dan koordinasi melalui daring, 17 - 18 April 2023.
  2. Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi, 8 - 17 Mei 2023.
  3. Seleksi administrasi dan Pengusulan Calon Peserta, 9 - 19 Mei 2023.
  4. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi, 22 - 24 Mei 2023.
  5. Coaching Clinic  (pemaparan materi kebijakan dan simulasi penggunaan aplikasi SIM PKB dan PMM), 25 - 26 Mei 2023.
  6. Pelaksanaan Uji Kompetensi, 5 Juni 2023.
  7. Pengolahan Hasil Uji Kompetensi, 8 - 10 Juni 2023.
  8. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi, 16 Juni 2023.
  9. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan Rekomendasi, 16 Juni 2023.

Sementara itu, Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi.
  2. Peserta datang ke tempat Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat uji kompetensi yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi dapat dilihat melalui surat, SIMPKB, alamat email peserta melalui akun belajar.id, dan laman https:ujikompetensi.kemdikbud.go.id
  3. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani pakta integritas.
  4. Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan kompueter atau laptop yang terhubung dengan internet.
  5. Peserta Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut: 
  • Peserta melakukan log in ke dalam PMM menggunakan akun belajar.id;
  • Peserta masuk ke menu "Uji Kompetensi" di beranda PMM;
  • Peserta mengklik "Ikuti Uji Kompetensi";
  • Peserta menyetujui Pakta Integritas;
  • Peserta membaca panduan ujian;
  • Peserta mengklik "Mulai Uji Kompetensi" untuk memulai ujian;
  • Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan yang ada di halaman sebelumnya untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya;
  • Peserta mengklik "Kumpulkan" untuk mengumpulkan dan menyelesaikan ujian;
  • Peserta akan mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil dikumpulkan;
  • Ujian yang sudah dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta; 
      Selanjutnya, Pengawas Uji Kompetensi menandatangani Berita Acara Uji Kompetensi. 



Wednesday, February 8, 2023

Inilah 4 Dokumen Wajib Yang Harus Disiapkan Guru dan Kepsek dalam Implementasi Kurikulum Merdeka


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka untuk tahun ajaran 2023/2024. Hal ini sebagaimana diatur dalamSurat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri berlangsung dari tanggal 6 Februari pukul 18.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

Sebelum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2023/2024, ada persiapan-persiapan yang harus dilakukan terlebih dulu. Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2023/2024, Bapak, Ibu guru dan kepala sekolah harus memperhatikan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Berikut ini guruberto.com bagikan 4 (empat) dokumen wajib yang harus disiapkan oleh guru dan kepala sekolah dalam implementasi Kurikulum Merdeka

1. Regulasi (Perundangan/Peraturan Negara) dan Panduan dari Kemendikbudristek
Dokumen pertama yang perlu Bapak, Ibu Guru miliki adalah kebijakan pemerintah terkait Kurikulum Merdeka. Implementasi Kurikulum Merdeka dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini :
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat tiga pilihan yang dapat digunakan di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen serta beban kerja guru.
  • Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  • Keputusan Kepala BSKAP No. 009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
  • Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan.
  • Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

2. Dokumen Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen
Setelah memahami prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen, Bapak, Ibu guru perlu memahami capaian pembelajaran, merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun alur tujuan pembelajaran dari tujuan pembelajaran hingga merancang pembelajaran.

Dalam hal ini Bapak, Ibu guru perlu mempersiapkan  alur tujuan pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang sering dikenal dengan RPP, dan modul ajar. Modul Ajar disingkat MA merupakan satu perangkat ajar yang digunakan untuk merencanakan pembelajaran. Modul ajar sama seperti RPP, namun modul ajar memiliki komponen yang lebih lengkap. Apabila pendidik menggunakan modul ajar, maka ia tidak perlu membuat RPP karena komponen-komponen dalam modul ajar meliputi komponen-komponen dalam RPP atau lebih lengkap daripada RPP.

3.  Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Ada enam komponen utama Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan yang dapat ditinjau secara berkala yakni, Karaktersitik Satuan Pendidikan; Visi, Misi, dan Tujuan; Pengorganisasian Pembelajaran; Rencana Pembelajaran; Pendampingan, Evaluasi, dan Pengembangan Profesional, serta Lampiran. 

4. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan projek penguatan profil pelajar Pancasila.


Bapak, Ibu guru memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi dokumen Kurikulum Merdeka seperti modul ajar dan modul projek yang tersedia di platform Merdeka Mengajar sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar dan modul projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan.

Tuesday, December 6, 2022

Refleksi Pembelajaran dan Tindak Lanjutnya dalam Kurikulum Merdeka


Asesmen yang tidak mendapatkan umpan balik hanyalah data administratif yang kurang bermanfaat terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran dan asesmen itu sendiri. Hasil asesmen peserta didik pada kurun waktu tertentu berguna sebagai umpan balik bagi pendidik untuk berefleksi dan melakukan evaluasi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 16/2022, asesmen terhadap perencanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Refleksi diri terhadap perencanaan dan proses pembelajaran.
  2. Refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidk, kepala Satuan pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

A. Refleksi Diri
Guru perlu berefleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen yang sudah dijalankan. Pendidik yang bersangkutan perlu berefleksi setidaknya satu kali dalam satu semester. Dalam melakukan refleksi diri terhadap proses perencanaan dan proses pembelajaran, pendidik dapat menggunakan serangkaian pertanyaan berikut untuk membantu berefleksi.
  1. Apa tujuan saya mengajar semester/tahun ini?
  2. Apa yang saya sukai dari proses pembelajaran semester/tahun ini?
  3. Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang berhasil?
  4. Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang perlu peningkatan?
  5. Apa yang perlu saya lakukan tahun ini untuk hal yang lebih baik tahun depan?
  6. Apa saja tantangan terbesar yang saya hadapi dalam semester/tahun ini?
  7. Bagaimana cara saya mengatasi tantangan-tantangan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan di atas dapat ditambah dan dikembangkan  sendiri tergantung kebutuhannya. Selain untuk refleksi diri, pertanyaan ini juga dapat digunakan oleh sesama rekan guru dan kepala satuan pendidikan.

B. Refleksi Sesama Rekan Guru
Penilaian oleh sesama rekan guru merupakan asesmen oleh sesama rekan guru atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya saling belajar, kolaborasi dan saling mendukung. Sebagaimana refleksi diri, refleksi sesama rekan guru dilakukan setidaknya satu kali dalam satu semester. Berikut ini 3 (tiga) hal yang dilakukan oleh sesama rekan guru.
  1. Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (dapat menggunakan atau menyesuaikan pertanyaan pada refleksi diri).
  2. Mengobservasi proses pelaksanaan pembelajaran.
  3. Berefleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
C. Refleksi oleh Kepala Satuan Pendidikan
Asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan bertujuan untuk :
  1. Membangun budaya reflektif, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara konsisten dan menjadi bagian integral dari proses pembelajaran itu sendiri.
  2. Memberi umpan balik yang membangun, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberi masukan, saran, dan keteladanan kepada guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Kepala Satuan Pendidikan dapat memfasilitasi guru dalam proses refleksi. Dengan berdiskusi tentang apa yang perlu dilakukan sekolah untuk membantu proses pembelajaran. Kepala Satuan Pendidikan dapat juga memberikan pertanyaan-pertanyaan pemantik untuk peningkatan mutu pembelajaran dan asesmen. Selain itu, kepala Satuan Pendidikan dapat secara acak untuk mengobersvasi proses pembelajaran di dalam kelas.

 Ketika Pengawas datnang ke sekolah, diharapkan dapat mendampingi guru dalam berefleksi. Refleksi ini bisa dalam bentuk refleksi dialogis dan bersifat non judgmental. Dengan kata lain, guru diajak berdialog dan berpikir terbuka namun tanpa harus menghakimi atau menyalahkan. Dalam proses refleksi, pengawas tidak dianjurkan meminta laporan administrasi yang membebani guru.

D. Reflesi oleh Peserta Didik
Asesmen oleh peserta didik bertujuan untuk:
  1. Membangun kemandirian dan tanggubng jawab dalam proses pembelajaran dan kesehariaan.
  2. Membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran.
  3. Membangun suasana pembelajaran yang partisipatif untuk memberi umpan balik kepada guru dan peserta didik.
  4. Melatih peserta didik untuk bernalar kritis.
Dalam pelaksanaan guru dapat membuat kuesioner sebagai bahan informasi mengenai evaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan refleksi ini setidaknya dilakukan satu kali dalam satu semester.

Setelah guru melakukan refleksi dan mendapatkan masukan dari sesama rekan guru, kepala Satuan Pendidikna, Pengawas, dan peserta didik; guru kemudian menyusun rencana perbaikan-perbaikan mutu pembelajaran. Dengan demikian, guru akan terus meningkatkan mutu pengajaran yang bermuara pada mutu peserta didik. 

Monday, December 5, 2022

Tips dan Contoh Catatan Wali Kelas Pada Rapor


Catatan Wali Kelas dapat didefenisikan sebagai penyataan yang diberikan oleh wali kelas kepada murid sebagai upaya penyemangat belajar. Catatan ini dimuat dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik atau rapor di akhir semester.
 
Fungsi Catatan Wali Kelas
Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa catatan wali kelas sebagai penyemangat belajar bagi peserta didik sehingga peserta didik terdorong untuk melakukan perbuatan belajar. Melaui catatan tersebut, orangtua juga dapat mengetahui hasil belajar anaknya selama pembelajaran satu semester dan/atau satau tahun pembelajaran. 

Tips Menulis Catatan Wali Kelas
Sebelum mengisi kolom 'Catatan Wali Kelas', Bapak, Ibu Guru simak tips berikut ini.
  1. Sebagai wali kelas, Bapak, Ibu Guru tentu mengetahui kelebihan peserta didik dan tidak gengsi mengakuinya. Kelebihan di sini bukan semata-mata tentang prestasi saja tetapi cenderung ke sifatnya dalam keseharian. 
  2. Memberikan pujian bagi kelebihan atau karakter positif peserta didik dan tidak melulu membicarakan kekurangan peserta didik.
  3. Berikan catatan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dengan kalimat positif dan santun

Contoh Catatan Wali Kelas
Kita tidak bisa menafikan bahwa tugas wali kelas paling mumet sebenarnya adalah saat mengisi nilai rapor khususnya saat mengisi kolom 'Catatan Wali Kelas'. Tak sedikit sedikit pula wali kelas mengisinya dengan simpel seperti, 'Tingkatkan belajarmu', 'Pertahankan prestasimu', 'Dan lain-lain'.

Berikut ini guruberto.com  bagikan contoh catatan wali kelas yang berisi tentang kelebihan peserta didik. Misal:

'Kamu anak yang cerdas, punya keingintahuan yang luar biasa, jika kamu bisa memanfaatkannya dsengan baik suatu hari kelak kamu akan menjadi pribadi yang sukses.'

'Kamu anak yang aktif, suka hal-hal yang baru dan tidak pernah bisa diam itu menunjukkan kamu anak anak yang energik.' (Ini contoh deskripsi untuk peserta didik yang selalu ribut dan suka berkeliaran di kelas).

'Kamu anak yang sopan, baik dan pandai menjaga perasaan teman terutama guru.' (Catatan untuk anak yang pediam)

'Kamu anak paling rapi dan bersih. Bapak dan teman-temanmu sangat menyukaimu karena hal itu.'

Tidak sulit menuliskan kelebihan setiap peserta didik sebab setiap peserta didik memang punya kelebihan masing-masing, sebandel-bandelnya peserta didik kita, kalau kita mau jujur pasti memiliki kelebihan.

Sebagai contoh, Bapak, Ibu Guru mengajar anak didik perempuan yang omongannya kasar, hampir tiap hari melawan guru, jarang hadir, suka bolos, dan jangan tanya soal kemampuan belajarnya. Hasilnya hampir nol. Pokoknya hampir sulit mengungkapkan apa kelebihannya. Mungkin satu-satunya hanya ia terlihat cantik. Mirip Acha Septriasa. Lalu kita bisa tulis:

'Kamu anak yang cantik. Mirip artis Acha Septriasa. Bapak sangat mengidolakannya. Semoga Bapak pun bisa mengidolakannmu sebagi murid yang mampu berhasil seperti Acha di suatu hari kelak.

Sebagian isi tulisan ini disarikan dari postingan akun facebook Rina April Melina yang berjudul IBU GURU, AKU BUTUH PENGAKUAN

Contoh Narasi Laporan Pencapaian Perkembangan Anak (LPPA) Atau Rapor PAUD Kurikulum Merdeka dan K-13


Pelaporan adalah kegiatan mengkomunikasikan hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan anak baik secara psikis maupun fisik yang dilakukan secara berkala oleh pendidik. Apabila terdapat pertumbuhan dan perkembangan yang tidak biasa pendidik dapat berkonsultasi ke ahli yang relevan. 

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak, yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang ememlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. 

Hasil penilaian dalam bentuk laporan tertulis dapat disampaikan kepada orangtua sekali dalam satu semester, namun demikian, apabila hal-hal yang sangat mendesak dan penting untuk dilaporkan, maka dapat segera dilakukan tanpa menunggu kurun waktu satu semester. Laporan hasil penilaian perkembangan anak dapat dilakukan secara lisan dan tertulis.

Laporan Lisan
Laporan lisan dapat dilakukan kapan saja, sesuai dengan kebutuhan, dan biasanya terkait dengan perkembangan penting dan mendesak harus segera diketahui oleh orang tua. 

Laporan Tertulis
Laporan tertulis biasanya dilakukan sekali dalam semester, dan dalam bentuk deskriptif atau naratif. Hal-hal yang dilaporkan terkait dengan capaian perkembangan setiap kompetensi dasar menurut aspek perkembangan anak yang mencakup 
  • nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni (Kurikulum 2013)
  • nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional  (Kurikulum Merdeka)

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyampaian laporan secara tertulis antara lain:
1. Penggunaan bahasa yang santun
Laporan Pencapaian Perkembangan Anak (LPPA) sering disebut dengan istilah Rapor PAUD yang ditulis pendidik hendaklah mengggunakan bahasa yang mudah dipahami dengan kalimat positif dan santun.
2. Menyampaian kekuatan dan keunggulan anak
Kekuatan menggambarkan perkembangan yang telah tercapai/dikuasi dengan baik oleh angka, baik secara umum/normal, secara khusus/spesifik, maupun secara istimewa. Contoh bahasa narasi positif:
  • Wulan sudah dapat ...
  • Ananda Wulan sudah dapat ...
  • Wulan telah belajar tentang  ... dan melakukannya dengan  ...
  • Wulan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dalam ... Misal : dapat merespon saat dipanggil namanya; dapat memotong kertas dengan gunting; dapat memasangkan benda berdasar warna dan ukuran; melempar bola lebih dari 3 meter; duduk dikursi dengan manis; dapat membuka halaman buku dengan baik; dan mengidentifikasi bentuk-bentuk geometri, segitiga, dan persegi.
3. Apabila terdapat kometensi dasar yang belum tercapai, maka disampaikan dalam bentuk rekomendasi, yang bersifat operasional dan dapat dilaksanakan oleh orangtua
Rekomendasi berupa saran (anjuran) untuk meningkatkan atau mengubah perilaku yang belum tercapai, baik secara umum maupun spesifik. Misal:
  • Sebaiknya di rumah ananda sering diajak berbicara ...
  • Untuk lebih meningkatkan minat membaca, sebaiknya di rumah disediakan beberapa buku yang menarik bagi anak-anak.
  • Untuk meningkatkan kemampuan merapikan benda, sebaiknya di rumah anak sering diingatkan untuk  menyimpan kembali benda atau barang pada tempatnya.
  • Pada semester mendatang, kami akan terus membimbing anada dalam ....
4. Penyampaian laporan tertulis hendaknya juga diikuti dengan penyampaian secara lisan kepada orangtua

Adapun konstruksi Laporan Pencapaian Perkembangan Anak (LPPA) yang sering disebut Rapor PAUD secara naratif  dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Kosntruksi Penyajian LPA Secara Naratif