Sunday, July 3, 2022

Asesmen Formatif dan Sumatif dalam Kurikulum Merdeka


Belakangan ini, tengah viral di media sosial dan grup Whatsapp guru tentang istilah dalam Kurikulum Merdeka. Dalam postingan berjudul 'KENALI ISTILAH DALAM KURIKULUM MERDEKA' disebutkan 13 istilah baru diantaranya adalah PH diganti Sumatif, PTS diganti STS (Sumatif Tengah Semester), PAS diganti SAS (Sumatif Akhir Semester), dan Penilaian teman sejawat diganti formatif. Keempat istilah baru ini merujuk pada bentuk penilaian hasil belajar peserta didik.

Tentang istilah asesmen formatif dan sumatif, apakah benar-benar baru? Tidak. Sebenarnya ini istilah lama bersemi kembali. Mari kita sedikit bernostalgia  tentang Kurikulum 1975 yang didalamnya tersurat juga suatu pedoman guru dalam melasanakan evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. 

Guru melaksanakan evaluasi formatif setelah selesai mengajarkan satu unit pengajaran (mungkin sesuatu topik atau pokok bahasan). Sementara itu, guru dapat melakukan evaluasi sumatif apabila guru sudah menyelesaikan seluruh pokok bahasan atau unit pengajaran pada semester berjalan. Contoh evaluasi sumatif adalah tes catur wulan, tes akhir semester, dan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA).

Evaluasi formatif dan sumatif selalu berkaitan dengan tes, yang membedakan hanya waktu pelaksanannya. Evaluasi formatif dilaksankan saat periode pengajaran, sementara evaluasi sumatif di akhir proses pengajaran. 

Sekelompok ahli di bidang evaluasi pembelajaran Masa Pavlovic, Nafias Awwal, Roz Mountain, dan Danielle Hutchinson punya illustrasi seru untuk membuat asesmen formatif dan sumatif ini semakin mudah dipahami. Mereka mengillustrasikan penilaian formatif seperti juru masak yang sedang memasak. Juru masak akan mencicipi masakannya dan menambahkan berbagai bumbu untuk membuat rasa masakannya menjadi lebih enak. Sedangkan penilaian sumatif digambarkan seperti koki yang sudah menghidangkan masakannya pada tamu. Dia tidak bisa lagi memperbaiki rasa makana tersebut setelah hidangan disiapkan di atas meja. 

Kembali ke Kurikulum Merdeka, merujuk Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. 

Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar peserta didik. 


Sementara itu, penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menegah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik itu sendiri dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP). 


1 comments so far

Bermanfaat sekali pak informasinya


EmoticonEmoticon