Saturday, October 16, 2021

Begini Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Tags

Iluatrasi PPPK Guru

Dear Calon PPPK Guru, Seleksi PPPK Guru Tahap 2 sudah di depan mata. Mengutip  pengumuman Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pendaftaran dan pemilihan formasi akan dilaksanakan pada 24 s.d. 30 Oktober 2021. Sedangkan pengumuman daftar peserta seleksi kompetensi tahap 2, waktu dan tempat seleksi akan dilaksanakan pada 4 November 2021 dan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilakukan pada 8 s.d. 12 November 2021.

Adapun peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2, yaitu:
  • peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1
  • honorer THK-II
  • guru honorer di sekolah swasta yangt terdaftar di Dapodik, dan 
  • lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database

Pendaftaran dan Pemilihan Formasi
Untuk peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 tetap harus melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2. Khusus peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 dapat
  • mengikuti registrasi seleksi PPPK Guru tahap 2 dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi tahap 1 (tanpa tes), dan
  • mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 2 jika tidak puas dengan nilai yang didapat pada seleksi kompetensi tahap 1.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 dapat memilih ulang formasi pada seleksi kompetensi tahap 2 dengan ketentuan harus tetap melamar formasi  di instansi yang sama (misal Guru Kelas tetap melamar di SD) dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sama. 

Sedangkan untuk peserta guru honorer di sekolah swasta dapat memilih formasi yang belum terisi untuk pertama kali. Sementara itu, bagi lulusan PPG dapat memilih formasi yang belum terisi untuk pertama kali atau memilih formasi sesuai dengan domisili.

Semua peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 diperbolehkan untuk memilih sekolah induk maupun sekolah lain (bukan sekolah induk) asalakan masih dalam satu daerah kewenangan, misalnya Guru Kelas dan guru yang mengajar di SMP boleh memilih sekolah lain di kecamatan lain dalam 1 kabupaten sementara itu guru yang mengajar di SMA maupun SMK boleh melamar formasi di kabupaten lain dalam 1 provinsi.


Tidak Ada Afirmasi Untuk Guru Induk
Ketentuan lainnya yang berbeda pada pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 dan 3, yaitu sudah tidak digunakan lagi afirmasi untuk Guru Induk. Pada seleksi kompetensi tahap 2, semua peserta berkompetisi untuk mendapatkan nilai tertinggi baik guru induk, guru swasta, guru non induk dan lulusan PPG maupun individu yang memiliki sertifikat pendidik yang belum mengajar.


Afirmasi
Pada seleksi PPPK Guru tahap 2, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi  pada penilaian Kompetensi Teknis yang sama seperti pada seleksi PPPK Guru tahap 1 yang meliputi sertifikat pendidik, usia, disabilitas, dan guru honorer THK-II

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Terbaru Pelaksaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2. Semoga bermanfaat. 


EmoticonEmoticon