Friday, August 20, 2021

Ini Dia Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Wali Kelas, dan Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Beban Kerja Guru, Wali Kelas, dan Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Berikut ini adalah Tugas Pokok/Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi
  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan
  • pengkajian program tahunan dan semester
  • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL/Rencana Pelaksanaan Pembimbingan (RPB))
3.  Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurkuler).
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
  • Wakil kepala satuan pendidikan
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  • Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali Kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina Ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) papda SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organiasasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tugas Wali Kelas
Wali Kelas merupakan guru pengajar yang diberi tugas-tugas sesuai mata pelajaran yang diampunya, namun mereka mendapat tugas lain sebagai penanggungjawab dinamika pembelajaran di dalam kelas tertentu. Tugas tambahan sebagai Wali Kelas diberikan kepada Guru dalam satu tahun ajaran dengan beban kerja setara 2 jam tatap muka.  Misal, jika Guru bersertifikat pendidik memiliki beban mengajar 22 jam mengajar per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Wali Kelas beban mengajar Guru bersertifikat pendidik sudah terpenuhi.

Penunjukan Guru yang diberi tugas tambahan menjadi Wali Kelas berdasarkan Surat Penugasan sebagai Wali Kelas selanjutnya Wali Kelas menyusun program dan jadwal kegiatan kelas dan laporan hasil kegiatan Wali Kelas. 

Surat Penugasan sebagai Wali Kelas sangat berguna dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam sebagai syarat administrasi sertifikasi Guru.

Berikut ini beberapa tugas wali kelas di sekolah.
1. Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya
2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
3. Menyelenggarakan administrasi kelas
4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
5. Membuat catatan khusus tentang peserta didik
6. Mencatat mutasi peserta didik
7. Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
8. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9. Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah.

Tugas Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK.


EmoticonEmoticon