Sunday, August 29, 2021

Tugas Pembina OSIS dan Pembina Ekstrakurikuler Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Pembina OSIS dan Ekstrakurikuler

Pembina OSIS maupun Pembina Ekstrakurikuler merupakan tugas tambahan lain guru yang ekivalen dengan jam mengajar (beban kerja). Keduanya menambah jumlah jam mengajar atau beban kerja sehingga bisa digunakan untuk pemenuhan jam guru sertifikasi.

Pembina OSIS
Guru yang juga sekaligus Pembina OSIS melaksanakan tugas membimbing peserta didik sebagai bagian dari tugas pokok guru. Pembina OSIS sebaiknya dijabat oleh Guru yang dekat secara personal dengan peserta didik, memiliki jiwa kepemimpinan dan suka berorganisasi. Pembina OSIS juga bisa menjadi penghubung antara sekolah dengan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri. Khususnya untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan, Pembina OSIS dapat menggandeng pelaku dunia usaha dan dunia industri.

Tugas tambahan menjadi Pembina OSIS setara dengan 2 jam tatap muka. Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah menjadi Pembina OSIS adalah guru kekurangan jam mengajar. Adapun ketentuan jumlah Pembina OSIS yang diakui adalah
  • 1 (satu) rombongan belajar s.d. 9 (sembilan) rombongan belajar diangkat 1 (satu) Pembina OSIS
  • 10 rombongan belajar s.d. 18 rombongan belajar diangkat 2 (dua) Pembina OSIS
  • 19 rombongan belajar s.d. 27 rombongan belajar diangkat 3 (tiga) Pembina OSIS
  • Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 (empat) Pembina OSIS

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, ada 6 tugas Pembina OSIS, yaitu:
a. menyusun program pembinaan OSIS
b. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
f. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS

Pembina Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler atau yang juga dikenal dengan 'ekskul' di sekolah adalah kegiatan tambahan di luar jam sekolah yang diharapkan dapat membantu untuk membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing yang dibina oleh Pembina Ekstrakurikuler. Biasanya satu Pembina Ekstrakurikuler membina sedikitnya 20 orang peserta didik dalam ekstrakurikuler tertentu. Di dalam ekstrakurikuler tertentu, Guru yang juga sekaligus Pembina Ekstrakurikuler melaksanakan tugas melatih peserta didik sebagai bagian dari tugas pokok guru. 

Tugas tambahan menjadi Pembina Ekstrakurikuler ekuivalen dengan 2 jam tatap muka. Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018, ada 6 tugas Pembina Ekstrakurikuler, yakni:
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c. melatih langsung peserta didik
d. melaksanakan program ekstrakurikuler
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Baca juga Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Wali Kelas, dan Kepala Sekolah dan Tugas Guru Piket Harian di Sekolah menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 di guruberto.com


EmoticonEmoticon