Thursday, August 12, 2021

Info BSU 2021 Untuk Guru Honorer

Tags

BSU Guru Honorer 2021

Pemerintah lewat Kemendikbud Ristek melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk guru honorer, tendik, dan dosen non ASN (aparatur sipil negara) sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Namun untuk penyaluran dana BSU Rp 1,8 juta masih belum ada kepastian dari info resmi Kemendikbud Ristek.

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dalam peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, Rabu (04/08/2021) mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Meski belum ada keppastian waktu dana BSU akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

Sayangnya, hanya guru-guru yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 1,8 juta. Adapun golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:
  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Bersatus sebagi PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Bukan penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berikut cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:
  1. Jalankan aplikasi atau berkunjung ke laman INFO GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
  4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Bagi Bapak, Ibu Guru Honorer penuhi semua syarat pengajuan dan segera daftarkan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).***


EmoticonEmoticon