Tuesday, April 27, 2021

5 Jenis Tunjangan Guru Honorer dan PNS yang Mungkin Cair di Bulan Ramadan

Photo by abil maiwa channel


Ramadan 1442 Hijriah membawa berkah bagi guru honorer dan PNS. Guru honorer dan PNS diguyur aneka tunjangan. Guru Honorer dan PNS penerima aneka tunjangan patut bersyukur atas rezeki yang datang di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 Hijriah ini. Semoga dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, serta bisa meningkatkan kinerja ke depannya.


Apa saja tunjangan guru honorer dan PNS yang mungkin cair di bulan Ramadan?

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi guru PNS dan guru bukan PNS bersertifikat dan memenuhi beban mengajar. Dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di Info GTK pada akhir  April 2021, maka bisa diasumsikan bahwa TPG akan segera cair di bulan Ramadan ini.


2. Tunangan Hari Raya (THR)

Kemenkeu memastikan pada tahun 2021 ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) secara penuh (full). Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idulfitri. Dengan demikian, maka THR tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.


3.  Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Bantuan kuota internet untuk guru dan siswa dari Kemendikbud 2021 akan kembali disalurkan bulan ini. Menurut jadwal, pencairan kuota internet gratis Kemendibud dilakukan setiap bulannya pada tanggal 11 - 15 pada bulan Maret, April, dan Mei. 


Adapun penerima bantuan yang berhak mendapatkan kuota internet adalah guru dan siswa yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif langsung menerima bantuan kuota pada bulan April 2021.


Terkecuali bagi guru dan siswa yang pernah mendapatkan bantuan kuota internet, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima bantuan ini lagi.


4. Tunjangan Khusus

Selain TPG, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di daerah khusus. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan dari data kementerian. 


Biasanya calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota secara online melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per 1 Maret di tahun berjalan, maka besar kemungkinan tunjangan khusus juga akan cair di bulan Ramadan.


5. Insentif Guru Honorer

Dalam Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga sudah diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya, penggunaan BOS untuk honorarium guru dibatasi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen sekolah swasta. Dengan adanya penambahan proporsi dana BOS untuk guru honorer bisa meningkatkan insetif kepada para guru.  


EmoticonEmoticon