Saturday, March 20, 2021

Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Mengajar di Tahun Ajaran 2021/2022?

Ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19 via PJM News


Salah satu syarat mutlak dalam pembukaan pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021 mendatang adalah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah menargetkan sebanyak 5 juta guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada 2021. Di Ibu Kota Jakarta vaksinasi guru sudah dilakukan sejak 24 Februari 2021 dan sudah menjalar ke provinsi lain di Indonesia.


Guru dan tenaga kependidikan yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 akan mendapat kartu vaksinasi berbentuk fisik. Di samping itu, guru dan tenaga kependidikan sebagai penerima vaksin virus corona akan mendapatkan sertifikat digital. Fungsi sertifikat digital ini sebagai tanda sudah divaksin.


Beberapa pemerintah daerah langsung merespon program guru wajib divaksin sebagai salah satu syarat sekolah bisa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Misalnya, di Boyolali, semua guru diharuskan sudah divaksin dua kali sebelum menggelar uji coba tatap muka. Di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), semua guru wajib divaksin. Begitu pula di Jeneponto, Sulawesi Selatan, guru di Jeneponto wajib vaksin. Mengutip kabarmakassar.com, Kadisdik Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basri mewajibkan seluruh guru yang ada di Jeneponto melalukan vaksinasi Covid-19.


"Diharuskan, bukan hanya anjuran dan instruksi namun, wajib. Tidak ada izin mengajar jika belum divaksin, nah kalau tidaka mengajar berarti tidak terima sertifikasi, bukan saya yang tolak sertifikasimu, tapi kamu sendiri siapa suruh tidak mau vaksin kan begitu," terangnya.


Sejalan dengan itu Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) juga tidak mengizinkan pembelajaran tatap muka terbatas pada semua jenjang jika semua guru dan tenaga kependidikan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

 

Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengajar di tahun ajaran 2021/2022 mulai dibahas di  Facebook Group Guru. Salah satu akun facebook yang menguggah hal tersebut adalah @anggrekanggrekbulananggrek pada Jumat (19/3/2021). 

"Bpk / Ibu apakah benar sertifikat vaksin covid 19 menjadi syarat mengajar di tahun ajaran 2021 / 2020.Mohon pencerahanya. Tks" tulisnya.

 

Lantas, benarkah sertifikat vaksinasi nantinya jadi syarat mengajar di tahun ajaran 2021/2022?

Hingga postingan ini dituliskan belum ada ketentuan yang mengatur soal sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat mengajar di tahun 2021/2022. Mengutip JPNN.com, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 jadi paspor guru untuk mengajar. Ya, kita tunggu saja "paspor guru" ini akan seperti apa. 


Pada akhirnya keselamatan guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik paling utama daripada pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah pademi Covid-19. Oleh sebab itu, mari niatkan hati bahwa vaksinasi guru ini untuk kebaikan bersama, apalagi menyangkut profesi dan keselamatan generasi penerus bangsa. 





EmoticonEmoticon