Wednesday, May 26, 2021

3 Perbedaan Mencolok Honorer Vs PPPK

Sekilas honorer dan PPPK hampir sama (Photo by borobudurnews.com)

Tak sedikit orang yang menganggap pegawai honorer sama statusnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekilas honorer dan PPPK hampir sama karena keduanya merupakan pegawai yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Hal penting yang harus diketahui, honorer dan PPPK juga berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu apa lagi perbedaan honorer dan PPPK?

1. PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan paling lama 30 tahun.
Merujuk pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan paling lama 30 tahun. Hal ini tetap melihat situasi dan kondisi.

Berdasarkan aturan itu, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif atau jabatan fungsional di instansi/lembaga pemerintah.

Pada 2021, pemerintah akan merekrut sejuta PPPK Guru. Seleksi PPPK Guru akan diprioritaskan bagi guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

2. PPPK dapat gaji dan tunjangan kayak PNS
Meskipun bersatus pegawai kontrak, pegawai PPPK mendapatkan hak yang mirip dengan PNS. Di luar gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji tersebut sepenuhnya tergantung kepada instansi/lembaga yang mengangkat PPPK. Gaji pokok dan tunjangan PPPK telah diatur dalam PP No. 98 tahun 2020 yang didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Pegawai honorer banyak memiliki aspek yang berbeda dengan PPPK
Jika rekrutmen PPPK dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur sesuai beleid, maka honorer justru tidak diatur dalam UU ASN. Rekrutmen honorer sering kali tidak melalui proses yang akuntabel.

Berdasarkan PP No. 48 tahun 2005 disebutkan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi tertentu. Gaji mereka dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Dalam PP No. 56 tahun 2012, tenaga honorer merupakan merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehinggga status PPPK tidak sama dengan honorer.

Jika dilihat dari segi gaji, pegawai honorer gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya. Gaji diberikan berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditentukan dalam satuan kerja.

Gimana, sudah paham kan perbedaannya?


EmoticonEmoticon